Setelah terkesan berbelit, kemarin (29/3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menunjukkan sikap tegas dengan memanggil anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang diduga terlibat menjadi anggota salah satu sayap partai politik (parpol). Mereka dipanggil ke kantor KPUK untuk dimintai klarifikasi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban melakukan penataan ulang tempat pemungutan suara (TPS). Kalau sebelumnya diproyeksikan 3.917 TPS dengan asumsi setiap TPS rata-rata 247 pemilih, sekarang direvisi. Itu menyusul keluarnya perintah KPU pada 5 Februari lalu terkait restrukturisasi TPS.