Sejak pilkades (pemilihan kepala desa) serentak 2019 lalu, aturan bertempat tinggal minimal satu tahun itu sudah dihapus. Jadi, siapa saja bisa mencalonkan diri, asal WNI.
Badan Kesatuan Bangsan dan Politik (Bakesbangpol) Tuban memetakan kerawanan konflik horizontal pada penyelenggaraan pilkades yang hanya diikuti dua calon.