Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diamankan Polres Tuban mengaku menjajakan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif antara Rp 50 ribu-Rp 250 ribu.
Dalam sebulan terakhir, empat wanita dan satu pria yang diduga memperjualbelikan pekerja seks komersial (PSK) diamankan. Mereka dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena terbukti menyewakan jasa sejumlah PSK kepada pria hidung belang.