KPUK Tuban sebagai terlapor akan menyampaikan jawaban yang disertai bukti-bukti pada saat sidang nanti sebagai penguat bahwa klarifikasi keanggotaan parpol yang dilakukan KPUK Tuban tidak melanggar
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban diduga melakukan pelanggaran administrasi saat proses klarifikasi keanggotaan partai politik (parpol). Dugaan pelanggaran tersebut kemarin (14/9) diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Tuban Ulil Abror Al Mahmud.