Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban seakan tidak serius dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik terhadap anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang kedapatan menjadi anggota Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).