Merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat, jadwal pelunasan bipih di mulai kemarin (11/4) hingga 5 Mei mendatang.
Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum melakukan pelunasan, maka dinyatakan batal berangkat. Sebagai gantinya akan diisi CJH yang masuk kuota cadangan.