Pemilih pemilu dari kelompok lansia dan disabilitas patut menjadi atensi bersama. Pasalnya, dua kelompok ini rawan untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Alasannya, dua kelompok tersebut minim mendapat informasi ihwal pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban harus menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas. Pertimbangannya, dari 945.539 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), 3.789 pemilih atau 0,4 persen di antaranya penyandang disabilitas.