Dari 4010 TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Timur, hanya satu TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, karena ada pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda.
dua TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) adalah TPS 001 Desa Air Raya, Kecamatan Tanjung Pandan, dan TPS 006 Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.