Muhammad Teguh Saputra tampak terpukul mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukumnya dengan pidana penjara empat tahun, enam bulan plus denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (28/7).
Raut wajah Ahmad Syafuwan menegang ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kemarin (27/6) membacakan vonis untuknya. Dalam sidang yang dipimpin Arief Boediono itu, pengedar sabu di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut dihukum penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 1,4 miliar subsider enam bulan.