TS, inisial seorang kenek truk di Tuban terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia diduga melakukan penistaan agama melalui akun Facebooknya Lang Lang Buana.
Bareskrim Polri menggeledah beberapa wilayah di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu guna mencari alat bukti tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Ponpes tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama