Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan akan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai ekspresi tidak setuju penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), mengetukkan palu sebagai tanda putusan gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, sejumlah pakar hukum, akademikus, politikus, dan pegiat pemilu pun angkat bicara.