Tanpa fafifu, komisi yang membidangi pembangunan dan SDM ini akan memanggil pihak-pihak terkait proyek perbaikan atap gedung di kompleks Pendapa Kridha Manunggal itu.
Dalam aturannya, ada beberapa tahap yang harus dilalui saat mengerjakan proyek konstruksi. Tahap itu dimulai dari perencanaan, studi kelayakan, perancangan, pengadaan, pengawasan, pelaksanaan atau pengerjaan, hingga pemeliharaan setelah proyek selesai dikerjakan.