Meski menyisakan banyak masalah, pelantikan perangkat desa (perades) hasil seleksi serentak 2023 akan tetap dilaksanakan. Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan dilangsungkan maksimal 15 hari setelah pengumuman, atau sejak Rabu (9/8) lalu.
Fakta baru atas dampak amburadulnya pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) oleh pihak ketiga, Universitas Airlangga (Unair) kembali terungkap. Kali ini dari Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak.