Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sudah tidak relevan. Ibarat teknologi, produk hukum daerah perihal retribusi sampah ini sudah ketinggalan zaman.
Pelayanan sampah di tingkat desa yang dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban masih jauh dari harapan. Sejauh ini baru 52 desa/kelurahan yang tersentuh pelayanan.