Divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, bandar pil Dobel L, M. Miftakul Anam Arif tidak menempuh upaya
hukum. Ketika putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (11/7), warga Desa/Kecamatan Bangilan tersebut menyatakan menerima.
Kasatreskoba Polres Tuban AKP Daky Dzulqornain menjelaskan, konsumen obat daftar G tak hanya nelayan dan pekerja kasar, namun juga pelajar SMP – SMA.