Narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) seakan memiliki segmen pasar tersendiri di Tuban. Sabu-sabu banyak dikonsumsi para sopir dan pekerja. Sedangkan pil koplo banyak dibeli dan di konsumsi pelajar.
Divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, bandar pil Dobel L, M. Miftakul Anam Arif tidak menempuh upaya
hukum. Ketika putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (11/7), warga Desa/Kecamatan Bangilan tersebut menyatakan menerima.