Instruksi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar tambang liar dibasmi, perlu dukungan banyak pihak. Sebab, sejak Undang-Undang (UU) Mineral Batu Bara dan Undang-Undang Omnibus Law disahkan pada 2020 dan disusul ditekennya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, otoritas pemkab dalam menangani tambang di wilayahnya sendiri benar-benar dipreteli. Sejak itu, otoritas pertambangan ditekel pemerintah pusat dan didelegasikan ke pemprov.