Sapi-sapi yang rencananya akan dikirim ke Jakarta itu terpaksa diminta putar balik. Selain dari zona merah, juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat rekomendasi penerimaan dari tempat tujuan.
Di posko penyekatan inilah arus lalu lintas hewan dan produk turunannya dipantau dari sebelum hingga sesudah Hari Raya Idul Adha. Posko tersebut dilengkapi sejumlah personel dari BPBD provinsi; BPBD kabupaten; Polres; TNI; dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Tuban.