CV Purnama, Surabaya siap membayar denda yang cukup besar sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian proyek revitalisasi Rest Area Tuban. Hal tersebut disampaikan Sigit Harianto, pelaksana proyek tersebut.
Pemkab Tuban bermurah hati. Meski pada 2022 CV Purnama, Surabaya yang kinerjanya terbilang ‘’kacau’’ saat mengerjakan proyek revitalisasi Rest AreaTuban, tahun ini masih diberi kesempatan untuk mengikuti lelang proyek anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tuban.
Habis sudah kesabaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban terhadap rekanan proyek revitalisasi Rest Area.
‘’Kacaunya’’ pelaksanaan proyek revitalisasi Rest Area Tuban diendus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Itu seiring potensi pelanggaran regulasi hingga indikasi kerugian negara dalam proyek senilai Rp 10,2 miliar tersebut.
Perpanjangan waktu pengerjaan proyek revitalisasi Rest Area semakin tak jelas. Harusnya, perpanjangan kali keempat atau yang terakhir sudah rampung 21 April lalu. Namun, sampai saat ini masih terus dikerjakan.
Pemkab Tuban kembali melunak. Kabarnya, rekanan proyek revitalisasi Rest Area kembali diberikan tambahan waktu. Artinya, ini sudah kali keempat tambahan waktu diberikan. Itu setelah tambahan waktu ketiga berakhir Senin (10/4) pekan lalu.
Rekanan yang mengerjakan proyek revitalisasi Rest Area Tuban tinggal memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan pembangunan. Itu seiring target bupati yang mendeadline pertengahan bulan ini harus rampung.
Dua kali tambahan waktu pengerjaan yang diberikan Pemkab Tuban kepada pelaksana proyek Rest Area Tuban berakhir Sabtu (25/3) atau empat hari lalu. Namun, pengerjaan proyek tahun anggaran 2022 itu belum juga selesai dan masih dikerjakan.
Rekanan yang mengerjakan proyek revitalisasi Rest Area Tuban masih mendapat ampunan. Meski batas waktu pengerjaan berakhir pada 19 Februari, mereka tak mendapat punishment berupa blacklist.