Habis sudah kesabaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban terhadap rekanan proyek revitalisasi Rest Area.
Tenggat perpanjangan waktu 50 hari pengerjaan proyek revitalisasi Rest Area sudah berakhir Minggu (19/2) lalu. Namun, hingga kemarin (22/2) masih tampak dikerjakan. Informasi diterima Jawa Pos Radar Tuban, reka nan kembali diberikan waktu tambahan hingga 30 hari untuk menuntaskan.
Selasa (3/1) hari ini, komisi yang membidangi pembangunan dan sumber daya manusia tersebut mengagendakan memanggil pejabat teras Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban.
Lelang paket proyek penataan bangunan di kawasan Rest Area Tuban sudah selesai dan dimenangkan oleh CV Karya Nabila Teknik. Namun, hingga saat ini masih menunggu kesanggupan dari rekanan yang memenangkan lelang.