Bukannya melakukan perbaikan atas pelanggaran prosedural operasional yang sudah ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, PT Sugih Waras Jaya (SWJ) diduga malah berusaha menempuh jalan pintas dengan “membungkam” sejumlah wartawan.
Dugaan bahwa dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai atau tak lengkap, akhirnya terungkap. Perusahaan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Izin tersebut tidak sesuai peruntukkan operasionalnya.
Dugaan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban perihal perizinan PT Sugih Waras Jaya (SWJ) tidak lengkap, terbukti benar. Setelah dicek, perusahaan berlokasi di tepi jalan raya Desa Sugihwaras,Kecamatan Jenu ini ternyata belum mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Agenda inspeksi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban ke lokasi pabrik PT Sugih Waras Jaya (SWJ) menyusul kepulan asap dari cerobong pengolahan material konstruksi yang diduga mencemari udara, sepertinya tak main-main.
– Aktivitas PT SugihWaras Jaya (SWJ) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu dikeluhkan warga. Pemicunya, kepulan asap pekat dari cerobong pengolahan bahan-bahan material konstruksi yang diproduksi perusahaan berlokasi di tepi Jalan Raya Tuban—Semarang kilometer 5 tersebut.