CV Purnama, Surabaya siap membayar denda yang cukup besar sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian proyek revitalisasi Rest Area Tuban. Hal tersebut disampaikan Sigit Harianto, pelaksana proyek tersebut.
‘’Kacaunya’’ pelaksanaan proyek revitalisasi Rest Area Tuban diendus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Itu seiring potensi pelanggaran regulasi hingga indikasi kerugian negara dalam proyek senilai Rp 10,2 miliar tersebut.
Perpanjangan waktu pengerjaan proyek revitalisasi Rest Area semakin tak jelas. Harusnya, perpanjangan kali keempat atau yang terakhir sudah rampung 21 April lalu. Namun, sampai saat ini masih terus dikerjakan.
Pemkab Tuban kembali melunak. Kabarnya, rekanan proyek revitalisasi Rest Area kembali diberikan tambahan waktu. Artinya, ini sudah kali keempat tambahan waktu diberikan. Itu setelah tambahan waktu ketiga berakhir Senin (10/4) pekan lalu.
Rekanan yang mengerjakan proyek revitalisasi Rest Area Tuban tinggal memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan pembangunan. Itu seiring target bupati yang mendeadline pertengahan bulan ini harus rampung.
Dua kali tambahan waktu pengerjaan yang diberikan Pemkab Tuban kepada pelaksana proyek Rest Area Tuban berakhir Sabtu (25/3) atau empat hari lalu. Namun, pengerjaan proyek tahun anggaran 2022 itu belum juga selesai dan masih dikerjakan.
Rekanan yang mengerjakan proyek revitalisasi Rest Area Tuban masih mendapat ampunan. Meski batas waktu pengerjaan berakhir pada 19 Februari, mereka tak mendapat punishment berupa blacklist.
Perpanjangan waktu yang kembali diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban kepada rekanan proyek revitalisasi Rest Area disorot Komisi I DPRD.
CV Nabila Karya dan CV Purnama, rekanan yang mengerjakan dua paket proyek Rest Area hampir pasti jatuh pada lubang yang sama. Setelah gagal menyelesaikan proyek di waktu normal pada akhir Desember 2022 lalu, kini kedua CV asal Surabaya ini lagi-lagi tidak mampu menuntaskan proyek revitalisasi ruang publik di lahan eks terminal tersebut.