Warga Tuban yang masih menggunakan televisi analog harus bersiap-siap untuk beralih ke siaran TV digital. Jika tak segera ganti hingga 2 November nanti, maka sinyal TV tidak bisa digunakan. Ini sesuai dengan keputusan pemerintah berdasarkan aturan Undang–Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa penerapan TV digital harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.