Sampah rumah tangga dan sampah laut yang selama ini bermukim di sepanjang pantai itu terkumpul menjadi satu bak truk pengangkut sampah berukuran besar.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) bagian dari SIG, melalui divisi pengolahan limbah, Nathabumi, menunjukkan keseriusannya dalam pemanfaatan sampah perkotaan menjadi refuse-derived fuel (RDF).
Di atas kertas, target Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban untuk mencapai volume pengolahan sampah dalam instalasi Refuse Derivied Fuel (RDF) 150 ton per hari, sepertinya hanya haihaata. Target yang terlampau jauh.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sudah tidak relevan. Ibarat teknologi, produk hukum daerah perihal retribusi sampah ini sudah ketinggalan zaman.
Pelayanan sampah di tingkat desa yang dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban masih jauh dari harapan. Sejauh ini baru 52 desa/kelurahan yang tersentuh pelayanan.
Kalau saja Tuban memiliki mesin pengolahan sampah sendiri, berton-ton sampah yang dihasilkan rumah tangga di Bumi Ronggolawe tidak perlu dikirim ke luar kota. Khususnya sampah yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk diolah kembali dan memiliki nilai jual yang tinggi.
Sampah masih menjadi problem serius di lingkungan perkotaan dan sekitarnya. Dalam sehari, rata-rata 1,4 ton sampah diangkut menuju tempat pembuangan akhir (TPA).