Kuasa hukum korban investasi bodong Nang Engki Anom Suseno menyampaikan, kekecewaan korban yang telanjur melapor ke Satreskrim Polres Tuban. Mereka mempertanyakan keseriusan penyidik polres dalam menangani kasus investasi bodong.
Sembilan saksi kompak menyebut keterlibatan orang terdekat Fauziah Fadlina saat persidangan. ''Nyanyian'' mereka setidaknya menjadi masukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan orang-orang yang disebut dalam sidang lanjutan.
Fauziah Fadlina, terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 5 miliar kemarin (12/4) untuk kali pertama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.