28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Sidang Irwid Terbaru

Irwid Wajib Kembalikan Uang Korban Rp 2,5 Miliar

Meski sudah sudah divonis penjara 3 tahun, 8 bulan karena perbuatannya menipu dalam kasus investasi bodong, terpidana Irwid Ayu Audi Permata Sari harus melaksanakan kewajiban mengembalikan uang dua korbannya. Totalnya Rp 2,5 miliar. Dua korban tersebut, Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari.

Sidang Investasi Bodong Dilanjut, Ini Agenda untuk Terdakwa Fauziah dan Irwid

Setelah ditunda karena libur Lebaran, persidangan kasus penipuan berkedok investasi bodong akan kembali dilanjutkan Selasa (10/5) besok.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img