Sidang perdana kasus korupsi honor kader pendamping pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Tuban dengan terdakwa tunggal Hanany Ika Prasety digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Rabu (24/8).
Mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (DPMDKB) Tuban itu selalu mengakui perbuatan korupsinya dilakukan seorang diri tanpa melibatkan yang lain. Termasuk atasannya.