Sidang lanjutan gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar kemarin (15/2). Agendanya, mendengarkan pendapat ahli. Hadir memberikan pendapatnya, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Agenda sidang baru memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli. Itu pun tak kunjung usai. Berkali-kali sidang ditunda dengan sekian banyak alasan. Ibarat kata, yang disidangkan bukan gugatan atas putusan nikah beda agama, melainkan “kesabaran”.