Tahun lalu, syarat tambahan untuk kelulusan jenjang SD adalah harus lulus ujian keagamaan atau mendapatkan sertifikat munaqosah. Mulai tahun ini, disdik belum memutuskan apakah syarat yang sama bakal berlaku atau tidak.
Selain mengutamakan zonasi atau jarak rumah ke sekolah, syarat masuk SD juga dipermudah. Yakni, hanya cukup menempuh pendidikan taman kanak-kanak (TK) minimal satu tahun.