Regulasi syarat pencalonan kepala desa seakan memberikan hak istimewa kepada pegawai negeri sipil (PNS). Di saat profesi lain seperti TNI, Polri, pegawai badan usaha milik negera (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD) harus mengundurkan diri ketika mencalonkan sebagai kepala desa, khusus PNS cukup mengajukan izin cuti.