Instruksi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar tambang liar dibasmi, perlu dukungan banyak pihak. Sebab, sejak Undang-Undang (UU) Mineral Batu Bara dan Undang-Undang Omnibus Law disahkan pada 2020 dan disusul ditekennya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, otoritas pemkab dalam menangani tambang di wilayahnya sendiri benar-benar dipreteli. Sejak itu, otoritas pertambangan ditekel pemerintah pusat dan didelegasikan ke pemprov.
Maraknya program pembuatan lubang biopori dan penanaman pohon oleh Pemkab Tuban dan para mitra, sepertinya belum membuahkan hasil maksimal. Bencana banjir masih juga melanda tiap kali hujan deras mengguyur dengan instesitas lama. Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyebut, tidak optimalnya dua program tersebut karena masih banyaknya tambang-tambang liar beroperasi.