Tilang elektronik, adalah bagian dari perkembangan teknologi. Namun, tidak semua pelanggaran lalu lintas bisa direkam oleh peranti tilang berbasi digital ini.
Selama beroperasi dua pekan, mobil Satlantas Polres Tuban ini tercatat merekam 2.521 pelanggar dengan taksiran denda tilang yang terkumpul senilai Rp 252 juta.
Sekitar 99 persen pelanggar yang terekam INCAR karena tidak pakai helm. Ke depannya, catatan pelanggaran akan diperluas dengan merekam pemotor yang merokok dan bermain ponsel saat berkendara.
Polres Tuban kembali menggelar Operasi Patuh Semeru. Operasi tersebut dimulai Senin (13/6) lalu hingga dua pekan ke depan. Sanksi terhadap pelanggar dilakukan secara jarak jauh melalui tilang elektronik.
Meski belum digunakan untuk tilang elektronik, Pemkab Tuban memastikan dua CCTV (closed circuit television) yang sudah dipasang di Bundaran Letda Sucipto dan pertigaan Rest Area saat ini sudah berfungsi untuk memantau arus lalu lintas.