Sesuai dengan TR (telegram) Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu
Satlantas Polres Tuban langsung tancap gas menindak pelanggar lalu lintas. Itu seiring kembali diterapkannya tilang manual. Hasilnya, selama April--Mei 249 kendaraan ditilang.
Sepekan setelah diaktifkan kembali, tilang manual hanya menjaring sepuluh pelanggar. Pelanggaran yang ditilang petugas Satlantas Polres Tuban itu meliputi tidak memakai helm, tidak memenuhi kelengkapan kendaraan, pelanggaran rambu, dan pelat nomor mati.
Aturan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait larangan keras kepada anggota satlantas untuk melakukan tilang manual sepertinya bakal menjadi buah simalakama. Bagaimana tidak, tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas masyarakat selama ini masih sangat rendah.