Dari tiga menara telekomunikasi yang disegel pemkab setempat pada April lalu, satu di antaranya tidak diberikan rekomendasi dan batal berdiri. Menara tersebut di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang.
Tiga menara tersebut disegel karena pengusaha baru mengajukan izin saat bangunan tower sudah berdiri kukuh. ‘’Seakan-akan pemkab ditodong harus mau mengeluarkan izin karena bangunan menara sudah berdiri dan siap beroperasi,’’ kata dia mengungkap kebiasaan para pengusaha nakal tersebut.