Dari tiga menara telekomunikasi yang disegel pemkab setempat pada April lalu, satu di antaranya tidak diberikan rekomendasi dan batal berdiri. Menara tersebut di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang.
Pasca disegel Pemkab Tuban karena belum mengantongi izin pada 25 April lalu, proses pendirian menara BTS (base transceiver station) ini diam-diam dilanjutkan.
Pemkab Tuban menepati janjinya untuk langsung bergerak cepat menindak tower provider ilegal di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang dan Desa Leranwetan, Kecamatan Palang.
Pasca Jawa Pos Radar Tuban edisi Rabu (27/4) memberitakan langkah tegas Pemkab Tuban yang menyegel tower di desa tersebut, warga di desa lain juga melaporkan tower BTS (base transceiver station) belum berizin yang dalam proses pembangunan.