Dari 4010 TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Timur, hanya satu TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, karena ada pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda.
Dari data awal sebelum pencocokan dan penelitian (coklit) sebanyak 966.531 pemilih, saat ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada 4 April lalu hanya 950.281 pemilih.
277 pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 23 RT 0/RW 0, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban yang sudah meninggal tidak bisa dihapus. Mereka juga dianggap pemilih hidup.
TPS tersebut ternyata tidak ada penghuninya. Padahal, berdasar data KPUK yang diterima panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), TPS tersebut terdapat 279 pemilih.