277 pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 23 RT 0/RW 0, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban yang sudah meninggal tidak bisa dihapus. Mereka juga dianggap pemilih hidup.
TPS tersebut ternyata tidak ada penghuninya. Padahal, berdasar data KPUK yang diterima panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), TPS tersebut terdapat 279 pemilih.