CV Purnama, Surabaya siap membayar denda yang cukup besar sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian proyek revitalisasi Rest Area Tuban. Hal tersebut disampaikan Sigit Harianto, pelaksana proyek tersebut.
Pemkab Tuban bermurah hati. Meski pada 2022 CV Purnama, Surabaya yang kinerjanya terbilang ‘’kacau’’ saat mengerjakan proyek revitalisasi Rest AreaTuban, tahun ini masih diberi kesempatan untuk mengikuti lelang proyek anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tuban.