Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban harus menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas. Pertimbangannya, dari 945.539 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), 3.789 pemilih atau 0,4 persen di antaranya penyandang disabilitas.