Aparatur sipil negara (ASN) patut bersyukur. Sebab, komponen tunjangan hari raya (THR) yang dicairkan 50 persen hanyalah tunjangan kinerja (tukin). Sementara komponen lain diberikan utuh.
Sepuluh hari menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mulai dibayarkan. Banyak orang tentu sudah merencanakan banyak hal untuk memanfaatkan dana tersebut untuk mudik maupun berlibur ke destinasi impian di masa periode liburan pada 19-25 April mendatang.
– Pembagian tunjangan hari raya (THR) dibatasi maksimal 16 April mendatang. Tiap-tiap perusahan diminta memberikan THR kepada para pekerjanya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Setiap perusahaan wajib hukumnya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Tanggung jawab mutlak itu merujuk Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.