kebijakan yang resmi diberlakukan secara bertahap mulai 2 November 2022 ini tidak lantas membuat masyarakat bergegas membeli set top box (STB)—perangkat TV digital.
Seiring dengan berjalannya waktu, antena televisi tidak akan bisa digunakan untuk menerima tayangan. Untuk menerima tayangan tetap membutuhkan alat tambahan berupa STB atau set top box. Alat ini bisa menerima sinyal secara digital dan disalurkan ke layar.
Pemerintah pusat sudah menyampaikan peralihan dimulai kemarin, tetapi untuk bantuan set top box (STB) yang berfungsi memunculkan siaran TV digital tak kunjung diberikan.
Warga Tuban yang masih menggunakan televisi analog harus bersiap-siap untuk beralih ke siaran TV digital. Jika tak segera ganti hingga 2 November nanti, maka sinyal TV tidak bisa digunakan. Ini sesuai dengan keputusan pemerintah berdasarkan aturan Undang–Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa penerapan TV digital harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.