Upah minimum kabupaten (UMK) 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.739.224. Sosialisasi kepada perusahaan dan pelaku usaha oleh dinas tenaga kerja dan perindustrian (disnakerin) juga sudah dilakukan.
Para buruh di Kabupaten Tuban patut bersyukur menyusul penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. UMK Tuban mengalami kenaikan cukup signifikan.
Buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan harus lebih layak daripada 2022 yang hanya naik Rp 6.990. Tahun depan, buruh menuntut kenaikan bisa antara 10 sampai 13 persen atau naik Rp 330 ribu. Artinya, dari UMK 2022 sebesar Rp 2.539.224 naik menjadi Rp 2.869.224 pada 2023 nanti.