Buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan harus lebih layak daripada 2022 yang hanya naik Rp 6.990. Tahun depan, buruh menuntut kenaikan bisa antara 10 sampai 13 persen atau naik Rp 330 ribu. Artinya, dari UMK 2022 sebesar Rp 2.539.224 naik menjadi Rp 2.869.224 pada 2023 nanti.