28.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

upah minimum kerja

Dibayar Tak Sesuai UMK, Buruh Jangan Takut Melapor

Bagi perusahaan yang tidak memberikan upah karyawan sesuai UMK merupakan bentuk pelanggaran.

Per 1 Januari Gaji Buruh di Tuban Minimal Rp 2,7 Juta

Upah minimum kabupaten (UMK) 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.739.224. Sosialisasi kepada perusahaan dan pelaku usaha oleh dinas tenaga kerja dan perindustrian (disnakerin) juga sudah dilakukan.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img