Setelah viral di media sosial (medsos), Satreskrim Polres Tuban langsung mengamankan satu dari dua pelaku video syur. Dia berinisial AA, 34, warga Kecamatan Tambakboyo. Satu pelaku lain berinisial RR, 36, warga Kecamatan Kerek masih buron.
Tiga file video tersebut kali pertama menyebar ke kontak WhatsApp warga di sekitar Kecamatan Tambakboyo. Video dalam satu adegan tersebut terpotong menjadi tiga bagian.