Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban tengah berupaya mengembalikan hak paten legen ”ke rumahnya” Tuban. Sebelumnya, hak paten legen tersebut sempat diklaim milik Pemkab Sidoarjo. Setelah ditelusuri, ternyata hak paten tersebut diajukan dan dikantongi oleh seseorang asal Kecamatan Plumpang, Kecamatan Tuban yang saat ini membuka bisnis legen kemasan di Sidoarjo. Hak paten inilah yang diusahakan untuk dimiliki masyarakat Bumi Ronggolawe.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban Sumardi menuturkan, secara geografis, legen dan seluruh produk turunannya tak bisa dilepaskan dari identitas Tuban. Karena itu, begitu hak paten legen diklaim milik Pemkab Sidoarjo, banyak orang tak bisa menerima. ‘’Setelah ditelusuri, yang mengajukan hak paten legen merupakan orang Plumpang yang sekarang tinggal di Sidoarjo,’’ ujarnya.
Budayawan kelahiran Banyuwangi itu  menerangkan, yang bersangkutan merupakan pengusaha legen yang sering diajak institusinya untuk pameran pada acara Pemprov Jawa Timur. Selanjutnya pengusaha tersebut melanjutkan bisnis legen kemasan di tempat tinggalnya di Sidoarjo.
Sumardi menuturkan, di Jawa Timur, legen menjadi salah satu ciri khas Bumi Ronggolawe. Meski di tempat lain juga ditumbuhi pohon bogor atau siwalan penghasil legen, namun hanya masyarakat Tuban yang mengolah legen dengan produk turunan terbanyak. ‘’Di Sumenep juga ada pohon penghasil legen, tapi orang Madura menyebutnya la’ang dan produk turunannya tidak sebanyak di Tuban,’’ ujar mantan guru seni budaya SMPN 6 Tuban itu.
Sumardi menjelaskan, pohon bogor hanya bisa tumbuh di daerah dengan sumber mata air pegunungan kapur. Selain Tuban, sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik juga memiliki pohon bogor. Meski jumlahnya tidak sebanyak di Tuban, pohon bogor tersebut menjadi bukti bahwa legen juga ada di kota lain. ‘’Meski di kabupaten lain ada pohon bogor, tapi semua sepakat kalau legen dan siwalan  entitas Tuban,’’ jelasnya.
Dengan alasan tersebut, kata dia, sudah sewajarnya hak paten legen kembali ke Tuban. Demikian pula dengan produk lain seperti siwalan juga harus dikantongi masyarakat Tuban melalui pemerintah daerah. Tujuannya, masyarakat bisa memaksimalkan kekayaan tersebut tanpa harus khawatir kepentingan bisnis tertentu. ‘’Seperti pecel, meski ada di mana-mana, tapi banyak orang sepakat kalau pecel identik dengan Madiun,’’ tegasnya.(yud/ds)