27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

MUI Minta Putusan Nikah Beda Agama PN Surabaya Dibatalkan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Sidang lanjutan gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar kemarin (15/2). Agendanya, mendengarkan pendapat ahli. Hadir memberikan pendapatnya, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI sebagai turut tergugat—untuk memberikan pendapatnya—menghadirkan dosen fakultas hukum dari Universitas Indonesia, Neng Dju baedah. Turut mendampingi perwakilan dari MUI, Arovah Widiani.

Baca Juga :  Hampir Tujuh Bulan Disidangkan, Gugatan Nikah Beda Agama Tak Kunjung Pasti

Dalam sidang berlangsung di PN Surabaya tersebut, ahli memberikan pendapat bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak mengenal nikah beda agama. Pun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dengan tegas menyatakan bahwa nikah beda agama tidak sah, baik secara agama maupun hukum negara.

‘’Ahli menegaskan bahwa dalam hal pernikahan harus patuh terhadap hukum agama dan negara,’’ kata Kuasa hukum penggugat Sutanto Wijaya menyampaikan apa yang disampaikan ahli dalam sidang.

Radartuban.jawapos.com – Sidang lanjutan gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar kemarin (15/2). Agendanya, mendengarkan pendapat ahli. Hadir memberikan pendapatnya, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI sebagai turut tergugat—untuk memberikan pendapatnya—menghadirkan dosen fakultas hukum dari Universitas Indonesia, Neng Dju baedah. Turut mendampingi perwakilan dari MUI, Arovah Widiani.

Baca Juga :  Hampir Tujuh Bulan Disidangkan, Gugatan Nikah Beda Agama Tak Kunjung Pasti

Dalam sidang berlangsung di PN Surabaya tersebut, ahli memberikan pendapat bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak mengenal nikah beda agama. Pun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dengan tegas menyatakan bahwa nikah beda agama tidak sah, baik secara agama maupun hukum negara.

‘’Ahli menegaskan bahwa dalam hal pernikahan harus patuh terhadap hukum agama dan negara,’’ kata Kuasa hukum penggugat Sutanto Wijaya menyampaikan apa yang disampaikan ahli dalam sidang.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img