TUBAN, Radar Tuban – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI terkait tahapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Itu menyusul persetujuan dari DPR dan pemerintah yang menyepakati tanggal coblosan pemilu berlangsung 24 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024.
‘’Kapan tahapan (pemilu, Red) akan dimulai, kami masih menunggu PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) dari KPU RI,’’ kata Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin.
Disampaikan Fatkul sapaan akrab Ketua KPUK Tuban, sebagai pelaksana pemilu di daerah, segala tahapan yang dikerjakan harus berdasar surat resmi dan petunjuk teknis dari KPU RI. ‘’Yang jelas, kapan pun kita siap,’’ terang komisioner KPU yang sudah dua periode menjabat itu.
Kapan kemungkinan PKPU akan terbit, Fatkul belum bisa memastikan. Yang jelas, kata dia, setelah tanggal coblosan di tetapkan, maka langkah selanjutnya KPU RI adalah menyusun PKPU. ‘’Soal kapan PKPU jadi, kami hanya bisa menunggu,’’ terang mantan aktivisi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu.
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu baru bisa dilaksanakan setelah ada PKPU. Namun, dia memperkirakan berdasar draf yang sudah ada sebelumnya, tahapan pemilu akan dimulai pada 2022 ini dengan pendaftaran partai politik (parpol). ‘’Tapi baru draf, semua masih bisa berubah. Yang jelas, secara teknis akan kita sampaikan setelah PKPU terbit,’’ terang komisioner asal Kecamatan Soko itu.
Lebih lanjut Fatkul menyampaikan, kendati masih menunggu kepastian PKPU, persiapan-persiapan di luar teknis sudah dilakukan. Sehingga, sewaktu-waktu tahapan dimulai, institusinya bisa langsung bekerja. (fud/tok)