31.6 C
Tuban
Monday, 30 September 2024
spot_img
spot_img

Pohon Penghijauan Wajib Steril, Berikut Lokasi yang Dilarang Dipasangi APK di Tuban

spot_img

TUBAN – Titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tetap merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemasangan APK.

Artinya, tidak ada revisi terkait regulasi yang mengatur pemasangan APK tersebut.

‘’Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, titik pemasangan APK harus terdaftar dan terkoordinir, karena tidak semua lokasi boleh dipasang APK.

Baca Juga :  Hati-Hati, Jangan Berpose Foto atau Video dengan Dua Jari, Jempol, atau Metal!

Titik lokasi pemasangan APK merujuk Perbup 1/2018,’’ kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh.

Zakiya—sapaan akrabnya—menjelaskan, dalam surat keputusan penetapan titik lokasi pemasangan APK tersebut, sudah dijelaskan secara detail per kecamatan dan desa.

‘’Lokasi mana saja yang boleh dipasang APK sudah ditetapkan secara detail. Peserta pemilu kami diharapkan mengikuti surat keputusan yang sudah ditetapkan,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Zakiya menyampaikan, tahapan kampanye baru dimulai 28 November nanti. Masa kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.

‘’Di luar tahapan melanggar aturan,’’ katanya.

Sebagaimana tertuang dalam Perbup 1/2018, di antara tempat yang dilarang dipasangi APK, yakni lingkungan kantor pemerintahan meliputi pemerintah daerah, TNI, dan Polri; lingkungan sekolah, kampus, dan pondok pesantren; lingkungan tempat ibadah;  lingkungan monumen bersejarah; alun-alun kota, termasuk jalan yang melingkarinya, yakni Jalan Kartini, RM Suryo, Sunan Bonang, Panglima Sudirman, dan Jalan Veteran.

Kemudian, lingkungan GOR Rangga Jaya Anoraga; tempat rekreasi, terminal, halaman pasar yang dikelola pemerintah; gardu listrik, tiang listrik, dan tower. Fasilitas umum seperti pohon penghijauan kiri dan kanan jalan serta taman di sepanjang Jalan Pahlawan, Basuki Rahmat, KH Mustain, Panglima Sudirman, dan Sunan Kalijogo, juga dilarang untuk dipasangi APK.

Berikutnya, yang juga dilarang, yakni di lokasi space iklan/panggung reklame milik pemerintah, termasuk di sisi kanan dan kirinya.

Pada pohon-pohon penghijauan milik pemerintah, juga dilarang dipasangi APK.

‘’Titik lokasi pemasangan APK ini sudah ditetapkan dan disepakati bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol); dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar),’’ tandas Zakiya. (zia/tok)

TUBAN – Titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tetap merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemasangan APK.

Artinya, tidak ada revisi terkait regulasi yang mengatur pemasangan APK tersebut.

‘’Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, titik pemasangan APK harus terdaftar dan terkoordinir, karena tidak semua lokasi boleh dipasang APK.

Baca Juga :  Hati-Hati, Jangan Berpose Foto atau Video dengan Dua Jari, Jempol, atau Metal!

Titik lokasi pemasangan APK merujuk Perbup 1/2018,’’ kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh.

Zakiya—sapaan akrabnya—menjelaskan, dalam surat keputusan penetapan titik lokasi pemasangan APK tersebut, sudah dijelaskan secara detail per kecamatan dan desa.

- Advertisement -

‘’Lokasi mana saja yang boleh dipasang APK sudah ditetapkan secara detail. Peserta pemilu kami diharapkan mengikuti surat keputusan yang sudah ditetapkan,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Zakiya menyampaikan, tahapan kampanye baru dimulai 28 November nanti. Masa kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.

‘’Di luar tahapan melanggar aturan,’’ katanya.

Sebagaimana tertuang dalam Perbup 1/2018, di antara tempat yang dilarang dipasangi APK, yakni lingkungan kantor pemerintahan meliputi pemerintah daerah, TNI, dan Polri; lingkungan sekolah, kampus, dan pondok pesantren; lingkungan tempat ibadah;  lingkungan monumen bersejarah; alun-alun kota, termasuk jalan yang melingkarinya, yakni Jalan Kartini, RM Suryo, Sunan Bonang, Panglima Sudirman, dan Jalan Veteran.

Kemudian, lingkungan GOR Rangga Jaya Anoraga; tempat rekreasi, terminal, halaman pasar yang dikelola pemerintah; gardu listrik, tiang listrik, dan tower. Fasilitas umum seperti pohon penghijauan kiri dan kanan jalan serta taman di sepanjang Jalan Pahlawan, Basuki Rahmat, KH Mustain, Panglima Sudirman, dan Sunan Kalijogo, juga dilarang untuk dipasangi APK.

Berikutnya, yang juga dilarang, yakni di lokasi space iklan/panggung reklame milik pemerintah, termasuk di sisi kanan dan kirinya.

Pada pohon-pohon penghijauan milik pemerintah, juga dilarang dipasangi APK.

‘’Titik lokasi pemasangan APK ini sudah ditetapkan dan disepakati bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol); dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar),’’ tandas Zakiya. (zia/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img
/