Radartuban.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, melayani penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 Hijriah dengan aturan pembelian H-45 sebelum keberangkatan, yakni mulai tanggal 26 Februari 2023.
“Khusus penjualan tiket Angkutan Lebaran kali ini, KAI menerapkan kebijakan dengan aturan menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan. Sehingga per 26 Februari 2023, pelanggan sudah dapat membeli tiket untuk keberangkatan 12 April 2023,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Supriyanto di Madiun, Rabu.
Ia mengatakan perubahan itu dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik ataupun balik dengan kereta api pada masa angkutan lebaran mendatang.
Karena masa sebelum keberangkatan yang lebih lama, maka KAI mengingatkan kepada calon pelanggan agar lebih teliti dalam memasukkan data tanggal, rute, serta data diri pada saat melakukan pemesanan tiket.
“Rencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi perjalanan menuju stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya malah tidak bisa mudik lebaran,” katanya.